Tuesday, February 5, 2013

tingkatan lembaga peradilan apa aja?

Q.

A. 1. Pengadilan Negeri : berada ti tingkat kabupaten atau kotamadya
2. Pengadilan Tinggi atau Pengadilan tingkat banding : berada di Ibukota Provinsi
3. Mahkamah Agung : berada di Ibukota Negara

2. Pengadilan mana yang digunakan untuk melaksanakan penyelesaian kasus sengketa pertanahan, jelaskan?
Q.

A. Pengadilan Negeri tempat dimana letak tanah tersebut (wilayah hukumnya).
sedangkan Pengadilan Tat Usahan Negara apabila yg dipermasalahkan mngenai penerbitan sertifikat kepemilikannya. sedangkan menganai sengketa kewarisan atas tanah melalui Pengadilan Agama (untuk yg beragama islam) bagi yg non islam ke Pengadilan Negeri.

di sekitar anda, dimanakah kkn sering terjadi ?
Q. saat ini banyak yang masih merasa KKN masih ada. betul kah itu. instansi, badan, bagian, manakah yang masih diindikasikan adanya KKN.

A. "Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan TInggi dan Kejaksaan Negeri, Kepolisian...itulah sarang-sarang KKN di Indonesia."




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment