Thursday, February 14, 2013

apakah yang dimaksud dengan politik hukum pidana?

Q.

A. Politik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai untuk mencegah terjadinya delikuensi dan kejahatan.

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara â cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
3. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang â undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang â undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan â kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai â nilai.
5. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
1. Dogmatika Hukum
2. Sejarah Hukum
3. Perbandingan Hukum
4. Politik Hukum
5. IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
1. Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna ketentuan â ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas â asas dalam suatu sistem hukum.
2. Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
3. Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
4. Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan â perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan â kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
5. Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.

Apa hukuman kriminal/pidana bagi orang2 yang memalsukan Tuhan?!!!?
Q. Memalsukan dokumen resmi terkena hukuman pidana, memalsukan uang terkena hukuman pidana. Lalu mengapa memalsukan Tuhan dibiarkan di negeri ini?!

A. cari aja di hukum pidana di dunia... apakah ada?

sebutkan pengertian dan contoh hukum?
Q.

A. PIH (Pengantar Ilmu Hukum) sudah diajarkan bahwa Hukum itu ada yang merupakan Hukum Formal dan ada yang merupakan Hukum Materil. Demikian juga di dalam Hukum Pidana. Pengertian Hukum Pidana, kita awali dengan membedakannya ke dalam:

a. Hukum Pidana Materiil adalah yang secara umum kita kenal sebagai Hukum Pidana, menentukan tentang peraturan (aturan tertulis/lex scripta) tindakan yang termasuk kejahatan dan pelanggaran, yang secara umum dinamakan "Tindak {Pidana". Hukum Pidana Mariil menentukan unsur-unsur setiap tindak pidana (lex certa)

b. Hukum Pidana Formal adalah yang secara umum kita kenal sebagai Hukum Acara Pidana.
Beberapa pakar Hukum Pidana lain juga memberikan pengertian Hukum Pidana, antara lain: D Simmons, dalam "Leerboek van het Strafrect I, Bijgewerktdoor WPJ Pompe" membagi hukum pidana dalam arti luas ke dalam 1) Hukum Pidana Materiil, dan 2) Hukum Pidana Formal.

Menurut Simons, Hukum Pidana Materiil memuat petunjuk-petunjuk dan uraian tentang tindak pidana (delik pidana), serta peraturan-peraturan tentang syarat-syarat tentang hal dapat dipidananya seseorang (strafbaarheid) dan ketentuan tentang pemidanaannya,

serta juga menetapkan siapa dan bagaimana orang itu sehingga dapat dipidana. Sedangkan Hukum Pidana Formal menurut D Simmons, menentukan tentang cara negara dengan perantaraan para pejabatnya menggunakan haknya untuk melakukan pemidanaan.

Berikutnya Enschede -Heijder dalam "Beginselen van Strafrecht, 1978: 17), membedakan hukum pidana sebagai berikut:

1. Ilmu-ilmu hukum pidana sistematik;
(a) hukum pidanaâHukum Pidana Materiil.
(b) Hukum Acara PidanaâHukum Pidana Formal.
2. Ilmu Hukum Pidana berdasarkan pengalaman adalah:
(a) Kriminologi, yaitu ilmu tentang tindakan jahat dan kejahatan.
(b) Kriminalistik âajaran tentang pengusutan.
(c) Psikiatri forensic dan psikologi forensic.
(d) Sosiologi Hukum Pidana âilmu tentang hukum pidana sebagai fenomena masyarakat, yang mengenai bekerjanya penerapan hukum pidana dalam arti luas di dalam masyarakat, jadi tidak bekerjanya terhadap tersangka atau pembuat. Yang dimaksudkan di sini adalah penaatan hukum pidana di dalam masyarakat, tetapi tidak oleh tersangka atau pembuat.




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment