Friday, January 11, 2013

kenapa hukum dagang dikatakan sebagai bagian dari hukum perdata?

Q.

A. Hukum perdata = hukum publik = mengatur hubungan hukum antar masyarakat. Hukum dagang khan trmasuk hubungan hukum antar msyarakat, brarti msuk hukum perdata khan??

Sebutkan contoh HTN , HAN , Hukum Perdata , Hukum Pidana, dan Hukum Acara / Formal!?
Q. Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
1. Hukum Tata Negara (HTN)
2. Hukum Administrasi (HAN)
3. Hukum Perdata
4. Hukum Pidana
5. Hukum Acara atau Hukum Formal (dibagi 2, yaitu: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata)

Tolong sebutkan masing-masing minimal 1 contoh!

Trims.

A. HUKUM PERDATA
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia
.

Sistematika yang ada pada KUHPerdata tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

HUKUM PIDANA
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

HUKUM TATA NEGARA
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

HUKUM ADMINISTTRASI NEGARA
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
HUKUM ACARA PERDATA
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

HUKUM ACARA PIDANA
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

apa ciri-ciri hukum perdata dan pidana?
Q. apa ciri-ciri hukum perdata dan pidana?

A. hukum perdata merupakan hukum privat yang mengatur tentang hubungan individu satu dengan individu lainnya

hukum pidana merupakan hukum publik yang mengatur antara warga negara terhadap negara maupun pemerintahan.




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment