Sunday, January 27, 2013

Apa bedanya negeri dan negara ?

Q.

A. Negeri dipakai untuk pengadilan negeri, kementerian dalam negeri, diasini negeri adalah kata sifat
Negara adalah nama benda, misalnya negara Indonesia, negara Jepang

tingkatan lembaga peradilan apa aja?
Q.

A. 1. Pengadilan Negeri : berada ti tingkat kabupaten atau kotamadya
2. Pengadilan Tinggi atau Pengadilan tingkat banding : berada di Ibukota Provinsi
3. Mahkamah Agung : berada di Ibukota Negara

2. Pengadilan mana yang digunakan untuk melaksanakan penyelesaian kasus sengketa pertanahan, jelaskan?
Q.

A. Pengadilan Negeri tempat dimana letak tanah tersebut (wilayah hukumnya).
sedangkan Pengadilan Tat Usahan Negara apabila yg dipermasalahkan mngenai penerbitan sertifikat kepemilikannya. sedangkan menganai sengketa kewarisan atas tanah melalui Pengadilan Agama (untuk yg beragama islam) bagi yg non islam ke Pengadilan Negeri.




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment